Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3/2020)

Digabungnya kembali Kementerian riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke pangkuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka perlu diatur kembali regulasi terkait pendidikan tinggi, satu diantaranya adalah regulasi mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Nomor  3 tahun 2020) format pdf kerjapnscom



Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan,  ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran; g. standar pengelolaan Pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran. 


Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.

Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.

Standar proses Pembelajaran merupakan kriteria  minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar
mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.

Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.

Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program
Studi. Standar pengelolaan Pembelajaran  harus mengacu pada standar  kompetensi lulusan, standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran.

Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi  dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan

Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas:
a. standar hasil Penelitian;
b. standar isi Penelitian;
c. standar proses Penelitian;
d. standar penilaian Penelitian;
e. standar peneliti;
f. standar sarana dan prasarana Penelitian;
g. standar pengelolaan Penelitian; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.

Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
b. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
c. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
d. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
e. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
f. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
g. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.



Maka Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: maka  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Related Posts