Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Rekrutmen CPNS 2019 BATAN

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 593 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di BATAN.


I. PENEMPATAN (UNIT KERJA)
  1. Biro Perencanaan (BP), Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO), Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  3. Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama (BHHK), Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  4. Biro Umum (BU), Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  5. Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju (PSTBM), Serpong, Tangerang Selatan
  6. Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), Bandung
  7. Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA), Yogyakarta
  8. Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  9. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  10. Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  11. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Serpong, Tangerang Selatan
  12. Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), Serpong, Tangerang Selatan
  13. Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN), Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  14. Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Serpong, Tangerang Selatan
  15. Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), Serpong, Tangerang Selatan
  16. Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Serpong, Tangerang Selatan
  17. Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), Serpong, Tangerang Selatan
  18. Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK), Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  19. Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN), Serpong, Tangerang Selatan
  20. Inspektorat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  21. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Serpong, Tangerang Selatan
  22. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  23. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), Yogyakarta
II. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN,  JUMLAH FORMASI, ALOKASI FORMASI, DAN RENCANA PENEMPATAN
     Silakan klik disini
III. KATEGORI PELAMAR
  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori :
    1. Putra/putri lulusan terbaik (dengan pujian/ Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus dengan pujian/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari Perguruan Tinggi; atau Putra/putri lulusan terbaik (dengan pujian/ Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
    2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mempunyai kelainan fisik, tetapi tidak mengganggu atau menghambat pelaksanaan tugas dengan ketentuan :  
      • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
      • Mampu melaksanakan tugas seperti : menganalisis, mengetik, memasukkan data ke komputer, menyampaikan ide, gagasan, pemikiran dan berdiskusi;
      • Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. 
    3. Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
      • Akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir;
      • Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
    4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kategori sebagaimana huruf a, b dan c di atas
    5. Penyandang Disabilitas yang melamar pada kategori umum, Putra/putri lulusan terbaik, dan Putra/Putri Papua/Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai kelainan fisik, tetapi tidak mengganggu atau menghambat pelaksanaan tugas dengan ketentuan :
      • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
      • Mampu melaksanakan tugas seperti : menganalisis, mengetik, memasukkan data ke komputer, menyampaikan ide, gagasan, pemikiran dan berdiskusi;
      • Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
  1. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
  6. Peserta CPNS Tahun 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan (kolom 3 pada Tabel NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, JUMLAH FORMASI DAN RENCANA PENEMPATAN).
  8. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah/Swasta (tidak termasuk praktek dokter pribadi).
  9. Tidak buta warna total maupun parsial untuk jabatan Peneliti, Pranata Nuklir, Perekayasa, Dokter, Dokter Gigi, Asisten Apoteker, Perawat, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Auditor, Instruktur, Pranata Humas, Pengawas Radiasi, Widyaiswara, Assessor SDM Aparatur, dan Pranata Komputer, dibuktikan dengan Surat Keterangan tidak buta warna total maupun parsial dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah/Swasta (tidak termasuk praktek dokter pribadi).
  10. Tidak buta warna total untuk jabatan Analis Anggaran, Arsiparis, Pustakawan, Perekam Medis, Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Perencana, Pranata Barang dan Jasa, Analis Keuangan, dan Verifikator Keuangan, dibuktikan dengan Surat Keterangan tidak buta warna total dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah/Swasta (tidak termasuk praktek dokter pribadi).
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BATAN.
  12. Pelamar untuk kategori Cumlaude:
    1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus dengan pujian/Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi;
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan telah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan huruf a dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    3. S1 : Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran;
    4. S2 : Usia minimum 21 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran;
  13. Pelamar untuk kategori Penyandang Disabilitas :
    1. S1/DIV :
      • IPK minimum 2,75;
      • Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
    2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
    3. Untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang, pelamar wajib hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaran sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di Lokasi berikut:
      • BATAN Jakarta : Kantor Pusat BATAN Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, 12710 (lihat peta)
      • BATAN Bandung      : Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) BATAN Bandung, Tamansari No.71, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 (lihat peta)
      • BATAN Yogyakarta : Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN, Tambak Bayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281(lihat peta)
    4. Lulusan dari Perguruan TinggiDalam Negeri dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    5. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  14. Pelamar untuk kategori Putra/Putri Papua/Papua Barat :
    1. D-III
      • IPK minimum 2,75;
      • Usia minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
    2. Lulusan dari Perguruan TinggiDalam Negeri dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    3. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  15. Pelamar untuk kategori Umum:
    1. DIII
      • IPK minimum 2,75;
      • Usia minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran
    2. S1/DIV
      • IPK minimum 2,75;
      • Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
    3. S2
      • IPK minimum 3,00;
      • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
    4. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Hewan
      • IPK minimum 3,00;
      • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/ pendaftaran.
    5. Lulusan dari Perguruan TinggiDalam Negeri dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    6. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  1. Pelamar Penyandang Disabilitas yang melamar pada Kategori Formasi Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Putra/Putri Papua/Papua Barat:
    1. Wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
    2. Apabila tidak melampirkan surat keterangan seperti huruf a dan dikemudian hari terbukti  sebagai penyandang disabilitas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
    3. Untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang, pelamar wajib hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaran sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di Lokasi berikut:
      • BATAN Jakarta : Kantor Pusat BATAN Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, 12710 (lihat peta)
      • BATAN Bandung : Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) BATAN Bandung, Tamansari No.71, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 (lihat peta)
      • BATAN Yogyakarta : Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN, Tambak Bayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281(lihat peta)
    4. Lulusan dari Perguruan TinggiDalam Negeri dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    5. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    6. Syarat IPK dan usia mengikuti ketentuan Pelamar kategori Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Putra/Putri Papua/Papua Barat;
V. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dimulai tanggal 11 November 2019 s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui laman: https://sscasbkn.go.id dengan menggunakan:
    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
    3. Apabila NIK pelamar tidak terdaftar, agar segera menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing.
  2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dan satu instansi. Deskripsi Tugas dapat dilihat di sini.
  3. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN  dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
  4. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
  5. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
    1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing  grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar;
    2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun
  6. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem
  7. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan
  8. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun
  9. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  10. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun
  11. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8 atau angka 9 atau angka 10 akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat
  12. Pelamar mengunggah dokumen digital (hasil scan berwarna) dalam bentuk file .pdf atau .jpg melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada saat pendaftaran yang meliputi :
    1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    2. Pas foto terbaru dengan wajah terlihat jelas
    3. Surat lamaran diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp. 6000,-. (format surat lamaran dapat diunduh di sini dan tidak boleh diubah);
    4. Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku)
    5. Transkrip nilai asli
    6. Dokumen pendukung lainnya meliputi (diunggah dalam 1 file) :
      • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di sini dan tidak boleh diubah);
      • Sertifikat perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada tanggal kelulusan pelamar di ijazah (khusus pelamar Lulusan TerbaikCumlaude);
      • Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada tanggal kelulusan pelamar di ijazah (khusus Pelamar Umum, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua/Papua Barat);
      • Surat penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (khusus pelamar Lulusan Luar Negeri);
      • Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis disabilitas dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik pemerintah (khusus pelamar Penyandang Disabilitas);
      • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Suku yang menerangkan pelamar asli dari Papua/Papua Barat (khusus pelamar putra/putri Papua & Papua Barat);
      • STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) (khusus pelamar Tenaga Kesehatan);
      • Surat keterangan sehat jasmani dan keterangan buta warna asli.
  1. Setiap dokumen yang diunggah harus terlihat dan terbaca dengan jelas. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
  2. Pelamar yang tidak mengirim dokumen dengan lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan dinyatakan gugur.
  3. Pelamar mencetak dan menyimpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019. Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2019
VI. TAHAPAN SELEKSI
  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN secara nasional dengan bobot penilaian 40%.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot penilaian 60% terdiri dari :
    1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN (50%)
    2. Wawancara (25%)
    3. Makalah (10%)
    4. TOEFL (15%)
  4. Pengukuran kompetensi melalui penulisan makalah sesuai jabatan yang dilamar dibuat/dikerjakan dirumah dengan judul dan format dapat dilihat di sini dan diserahkan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 
 VII. SISTEM KELULUSAN
  1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi berkas yang telah diunggah, dan akan diumumkan pada laman http://cpns.batan.go.id tanggal 12 Desember 2019. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 12 Desember 2019 s.d 16 Desember 2019.
  1. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan.
  2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan merupakan peringkat 3 (tiga) terbaik untuk masing-masing formasi yang dibutuhkan pada jabatan.
  3. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
    1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tertinggi;
    2. Apabila tersebut pada huruf a nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    3. Apabila tersebut pada huruf b nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK;
    4. Apabila tersebut pada huruf c nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
  4. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
  5. Apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kepesertaan yang bersangkutan.
  7. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada BATAN dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
  8. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud angka 8 (delapan), dan tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  9. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka PPK mengumumkan pembatalan kelulusan yang
  10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
 VIII. LAIN-LAIN
  1. Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 dilakukan melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id dan http://cpns.batan.go.id pada tanggal 10 November 2019.
  2. Peserta dapat memilih lokasi seleksi CAT di bawah ini :
    1. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta;
    2. Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung;
    3. Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
  3. Seluruh pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Jakarta.
  4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
  5. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
  6. Apabila peserta dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
  7. Masyarakat, khususnya pelamar, diminta tidak mempercayai pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CPNS dengan meminta sejumlah uang atau imbalan lainnya.
  8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
  10. Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS BATAN Tahun Anggaran 2019 (dapat diunduh di laman : https://sscasn.bkn.go.id). Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://cpns.batan.go.id
  11. Jadwal dapat berubah disesuaikan dengan kondisi dan situasi proses seleksi.
  12. Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan/diumumkan melalui http://cpns.batan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  13. Informasi tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS BATAN Tahun Anggaran 2019 yang kurang jelas dapat disampaikan melalui email ke cpns@batan.go.id atau menghubungi pesawat telepon (021) 5251109, Pes. 383, 366 atau WA 081298814071 pada hari Senin - Kamis jam 07.30 s.d. 16.00 WIB, hari Jumat jam 07.30 s.d. 16.30 WIB.

http://www.batan.go.id/index.php/id/cpns2019/

Related Posts