Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing
System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016.
Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan
menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan
melalui sistem billing pajak.
Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yang juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!(*)
Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
- Melakukan registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
- Mendapatkan billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
- Melalui Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
- Melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
- Melalui Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi dan Kantor Pos Indonesia
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yang juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!(*)