Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prepres ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
Dalam Perpres itu disebutkan, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang
akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
“Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres
tersebut.
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c.
golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. telah mengikuti dan
dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat
Bendahara dengan Nomor Register. Sementara Sertifikat Bendahara berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat
diperpanjang kembali.
Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki
Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas
dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Perpres ini juga menegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat)
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS,
anggota TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu
harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud.
Termasuk Juru Bayarkah?
BalasHapusPosting Komentar