Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tak Isi PUPNS, Terancam dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan program Pendataan Ulang PNS dimana daerah DKI Jakarta memulai perdana.  Batas waktu pendataan ulang melalui e-PUPNS sampai akhir Desember 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemerintah DKI Jakarta yang tidak memperbaharui (update) data Pegawai Negeri Sipil elektronik (e-PUPNS).

Ahok menilai, kalau para PNS tidak mengisi datanya berarti mereka memang tidak niat jadi PNS. "Kalau Jakarta sampai Desember tidak isi berarti tidak mau lagi jadi PNS," lanjut Ahok.

Bagi dia, sistem yang dibuat saat ini sangat memudahkan PNS memperbaharui data mereka. Data bisa diisi melalui website pupns.bkn.go.id yang bisa diakses melalui smartphone atau komputer.

Menurut Ahok, seharusnya tidak ada PNS yang tidak mengisi datanya di e-PUPNS, karena logikanya, pengisian data paling lama menghabiskan waktu 30 menit.

"Hari kerja jam istirahat juga bisa, masing-masing saja di komputer, paling 30 menit," ujarnya.

Ahok menjelaskan, para PNS tidak akan alami kesulitan mengisi datanya, karena hanya mengisi nomor induk pegawai (NIP), lalu merubah data apabila ada peningkatan pada jenjang pendidikan mereka.

Related Posts