Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020

Tunjangan profesi merupakan amanat dari UU Guru dan Dosen dimana guru yang telah lulus sertifikasi guru atau memiliki sertifikat pendidik maka berhak mendapatkan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi tentunya juga harus memenuhi persyaratan seperti minimal mengajar 24 jam per minggu dan lain-lainya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan aturan atau tata cara/ petunjuk teknis khususnya bagi guru Madrasah tahun 2020.  Bagi guru madrasah tentunya harus mengetahui dan sebisa mungkin membaca, walaupun secara  umum, isi juknis ini tidak jauh berbeda dengan juknis tunjangan profesi pada tahun-tahun sebelumnya.

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020


Dalam Juknis ini juga memuat format surat-surat sebagai pemenuhan berkas pencairan tunjangan profesi guru madrasah.Seperti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja

Silakan unduh di tautan ini untuk mengunduh file lengkap petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020. Untuk Revisi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1411 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020 silakan unduh di tautan ini

Buka juga

Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah tahun 2020
Juknis Pembayaran Tukin Guru PNS Madrasah Tahun 2019
Tunjangan Insentif Guru non PNS Madrasah tahun 2020
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020

Related Posts