Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam


Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Guru dan tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan lembaga profesi pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam. 

Peran organisasi sosial kependidikan yang membina madrasah secara langsung dan terus menerus juga memiliki peran yang  strategis dalam pengembangan kompetensi guru dan kepala madrasah, khususnya madrasah yang berbasis masyarakat. Organisasi social kependidikan dibawah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia memiliki madrasah binaan yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memaksimalkan strategi pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama  memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Lembaga  Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang
memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah

Buka juga Bantuan Dana Pemberdayaan KKG/MGMP Madrasah

Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ini adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, dan Organisasi lainnya yang memiliki program pendidikan dan penguatan  kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
  2. Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
  3. Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan

a. Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
3) Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
4) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.

b. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2) Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
3) Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
4) Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6) Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah)

Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan

 Jumlah Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasahpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap organisasi yang telah diseleksi dan ditetapkan. Proposal diajukan paling lambat diterima pada minggu ketiga bulan September 2019.



Jika Anda berminat mengajukan bantuan silakan diunduh secara lengkap juknisnya di tautan di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/14FPFLAy-EVzCdeHwi7LXgaJo9U2eSm01/view

Related Posts