Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, belum mengatur secara terperinci mengenai penetapan kriteria kecelakaan kerja. Sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2016.

Uang Duka Tewas bagi PNS/PPPK/ASN
Uang Duka Tewas bagi PNS PPPK

Hal pertama yang dibahas kali ini adalah perihal Tewas menurut Perka BKN nomor 5 tahun 2016 tersebut.
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Kriteria Tewas
  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja, asalkan sesuai persyaratan. 
  2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Misalnya PNS yang mengalami kecelakaan yang bukan karena kesalahannya  saat berangkat menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas lalu tewas.
  3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Misalnya PNS yang meninggal karena kasus penganiayaan saat menjalankan tugas kedinasan.

Besaran Uang Duka Tewas


Uang duka Tewas diberikan kepada Ahli Waris Peserta yang Tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yang dibayarkan I (satu) kali. Ahli waris yang dimaksud bisa isteri/suami, anak, maupun orangtua ybs.

Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Selain mendapatkan Uang Duka Tewas, Ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman. Besaran biaya Pemakaman adalah 10 juta rupiah, untuk keperluan peti mati jenazah dan perlengkapannya serta tanah pemakaman serta biaya di tempat pemakaman.

Uang duka tewas yang dimaksud dalam artikel ini adalah yang terkait dengan penjelasan pasal 13g, pasal 16, dan pasal 18 PP no 70 tahun 2015.

Buka juga Uang Duka Wafat PT Taspen


Related Posts