Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan   akreditasi   sekolah/madrasah   sesuai   dengan   Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.


KEPUTUSAN

KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 131/BAN-SM/SK/2023

TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,


Menimbang        : 

a.   bahwa      dalam      pelaksanaan      akreditasi diperlukan  panduan  dan  prosedur  yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi;

b.   bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi;

c.   bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagai- mana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu     menetapkan    Prosedur    Operasional Standar   Pelaksanaan      Akreditasi  Sekolah/ Madrasah Tahun 2023.


Mengingat          :  

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2003  Tentang  sistem  pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang   Pengelolaan     dan  Penyelenggaraan Pendidikan  (Lembaran  Negara  Tahun  2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan     Menteri     Pendidikan     dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  60  Tahun  2015  Tentang  Perubahan Atas  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  90 Tahun     2013     Tentang     Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  7. Peraturan     Menteri     Pendidikan     dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  8. Keputusan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 529/P/2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal periode
    2018-2022;
  9. Keputusan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan  Nomor  079/P/2018  tentang Ketua  dan  Sekretaris  Badan  Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
  10. Keputusan     Menteri     Pendidikan     dan Kebudayaan     Republik     Indonesia     Nomor 395/P/2020  Tentang  Kriteria  dan  Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  11. Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  12. Keputusan  Ketua  Badan  Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah  Nomor  807/BAN-SM/SK/  2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah;

Berdasarkan         : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 30 Januari 2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   : 
KEPUTUSAN  KETUA   BADAN   AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH  TENTANG PROSEDUR   OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN    AKREDITASI       SEKOLAH/ MADRASAH TAHUN 2023.

PERTAMA          :  Prosedur     Operasional     Standar     Pelaksanaan Akreditasi      Sekolah/Madrasah      dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak- pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KEDUA              :  Prosedur     Operasional     Standar     Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah  dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
KETIGA             :   POS    Akreditasi    ini    berlaku    sejak    tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Dalam POS pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 ini memuat:

  1. Bisnis Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Visitasi
  3. Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (1)
  4. Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi Berdasarkan Pengajuan Sekolah/Madrasah (2)
  5. SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI
  6. ASESMEN KECUKUPAN SASARAN AKREDITASI DAN PENUGASAN ASESOR
  7. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  8. VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI
  9. VERIFIKASI HASIL AUTOMASI
  10. VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
  11. PENETAPAN HASIL AUTOMASI
  12. PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI  AKREDITASI
  13. PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
  14. PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI


Related Posts