Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2019

Syarat dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2019

Setelah pengumuman kelulusan seleksi administrasi, maka peserta bisa mencetak kartu ujian CPNS tahun 2019 di masing-masing akun SSCASN pelamar.  Sembari peserta bersiap melaksanakan proses berikutnya yakni Ujian SKD, panitia juga menyiapkan juga jadwal dan lokasi tes CPNS. Nah bagi yang sudah dinyatakan lulus adminsitrasi ada baiknya mengetahui apa saja persyaratan dan tata tertib bagi peserta yang akan mengikuti Ujian CAT atau SKD CPNS 2019 tersebut.

hal-hal penting terkait pelaksanaan tes SKD CPNS 2018, seperti persyaratan yang harus di bawa peserta ujian, larangan bagi peserta ujian serta sanksi pelanggaran ujian CPNS.

Persyaratan dan tata tertib antara satu instansi dengan instansi lain pada dasarnya tidak jauh berbeda, yakni.

A. Peserta hadir paling lambat beberapa menit sebelum tes dimulai, ada yang mensyaratkan 30 menit ada yang sampai 90 menit.
B. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
C. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD.
D. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

E. Peserta wajib membawa : 
   1) Ijazah Asli
   2) KTP Asli
   3) Kartu Peserta Ujian CPNS Asli 

F. Peserta wajib menunjukkan semua persyaratan yang dibawa sebagaimana tersebut pada pada huruf E kepada panitia.
G. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf E, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

H. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam/gelap, sepatu pantofel (rapi dan sopan); 
I. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
J. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
K. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur;
L. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
M. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
   1) Buku – buku dan catatan lainnya.
   2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
   3) Makanan dan minuman.
   4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
N. Peserta dilarang :
   1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
   2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
   3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
   4) merokok dalam ruangan tes.
O. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
P. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi
A. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (I) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
B. Peserta  tes  yang  kedapatan  membawa  alat  komunikasi  (HP),  kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

 Nah demikian hal-hal penting terkait pelaksanaan tes SKD CPNS 2019, seperti persyaratan yang harus di bawa peserta ujian, larangan bagi peserta ujian serta sanksi pelanggaran ujian CPNS.

Related Posts