Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perhubungan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  119  TAHUN 2018
TENTANG
TUNJANGAN  KINERJA  PEGAWAI  DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN  PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA,

 
Menimbang;

a.  bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan  reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perhubungan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa    berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu menetapkan  Peraturan Presiden  tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di Lingkungan  Kementerian  Perhubungan;

Mengingat

  1. Pasal  4     ayat    (1)   Undang-Undang  Dasar       Negara Republik Indonesia Tahun   1945;
  2. Undang-Undang    Nomor    17    Tahun    2003   tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang   Nomor   1     Tahun   2004  tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil    Negara  
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri  Sipil   sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah,    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan  Keuangan   Sadan  Layanan   Umum  sebagaimana   telah   diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang  Perubahan Atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 23  Tahun  2005 tentang  Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan  Umum  ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Presiden  Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan

Pasal  1

Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.   Pegawai   Negeri   Sipil,   yang  selanjutnya   disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,  diangkat sebagai  pegawai  aparatur sipil  negara secara tetap oleh  pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.   Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS  dan  Pegawai  Lainnya yang berdasarkan  keputusan pejabat  yang  berwenang diangkat  dalam  suatu  jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan  Kementerian  Perhubungan.
3.   Pegawai   Lainnya   adalah   pegawai   yang  diangkat  pada jabatan  yang telah  mendapat  persetujuan  dari  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1)  Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan  kinerja setiap bulan.
(2)  Tunjangan kinerja  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal  3

(1)  Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak  diberikan kepada:
        a.   Pegawai    di   Lingkungan    Kementerian    Perhubungan yang tidak  mempunyai jabatan tertentu;
        b.  Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Perhubungan yang  diberhentikan  untuk  sementara atau dinonaktifkan;
        c.   Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Perhubungan yang  diberhentikan  dari  jabatan  organiknya dengan diberikan   uang   tunggu   dan   belum   diberhentikan sebagai pegawai;
        d.  Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Perhubungan yang diberikan  cuti  di  luar  tanggungan  negara atau dalam bebas tugas  untuk  menjalani  masa persiapan pensiun;  dan
        e.   Pegawai    pada   badan   layanan    umum   yang   telah mendapatkan remunerasi  sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23  Tahun  2005 tentang Pengelolaan  Keuangan      Sadan    Layanan Umum sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas   Peraturan  Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum.
(2)  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Perhubungan yang diangkat   sebagai    pejabat   fungsional   dan   diberikan tunjangan  profesi   maka  tunjangan   kinerja   diberikan sebesar    selisih   antara    tunjangan    kinerja     dengan tunjangan profesi  pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika  tunjangan  profesi yang diberikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada  kelas jabatan  yang sama maka tunjangan  profesi yang diberikan.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  Pegawai  di  Lingkungan Kementerian   Perhubungan  yang  tidak   diberikan tunjangan kinerja  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan  selisih antara  tunjangan  kinerja  dengan tunjangan profesi  pada   kelas  jabatan   yang  sama   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)   dan  ayat  (3)   diatur   dengan Peraturan Menteri  Perhubungan.
............................

Pasal  10

Ketentuan  lebih   lanjut  mengenai  tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal   2   sampai   dengan  Pasal   9   diatur dengan Peraturan Menteri  Perhubungan.

Pasal  11

Pada  saat   Peraturan   Presiden  ini   mulai  berlaku,   semua peraturan  perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor  133  Tahun  2015 tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di   Lingkungan Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015  Nomor 260),   dinyatakan  masih tetap berlaku   sepanjang   tidak  bertentangan   dengan   ketentuan dalam  Peraturan Presiden ini.

Pasal  12

Pada saat  Peraturan  Presiden  ini  mulai berlaku,  Peraturan Presiden Nomor   133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 260),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  13

Peraturan  Presiden  ini   mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.


Salinan Peraturan Presiden Nomor   114 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan UNDUH DISINI

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan kelas jabatan


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 114 TAHUN 2018
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :
a.    bahwa    untuk    melaksanakan    ketentuan    Pasal    10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan  Kinerja  Pegawai di  Lingkungan  Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor  PM  41  Tahun  2017  tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata   Cara   Penghitungan   dan   Pemberian   Tunjangan Kinerja  Pegawai di  Lingkungan  Kementerian Perhubungan
 

Mengingat           

  1. Undang-Undang   Nomor    17   Tahun   2003    tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang  Nomor    39   Tahun   2008    tentang Kementerian    Negara   
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977   tentang   Peraturan   Gaji   Pegawai   Negeri   Sipil
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor  53 Tahun  2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 46 Tahun  2011  tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor 70 Tahun  2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11 Tahun  2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 

 Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan  Pemberian Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di  Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 734) diubah sebagai berikut:

1.    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Menteri  yang  mengepalai  dan  memimpin Kementerian Perhubungan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar  150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3)  Pemberian     Tunjangan     Kinerja     sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  dapat dibayarkan  secara rapel.

2.    Ketentuan  Pasal  4 diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 4

Tunjangan   Kinerja   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a.   Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.   Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.   Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri;
d.   Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain;
e.   Pegawai  yang  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara  atau  dalam  bebas  tugas  untuk  menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.   Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan   Pemerintah   Nomor   23   Tahun   2005 tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

3.    Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1)  Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti dihitung dengan ketentuan:
        a. Tunjangan   Kinerja    bagi    Pegawai  yang menjalankan cuti tahunan tidak dipotong;
        b. Tunjangan   Kinerja    bagi    Pegawai  yang menjalankan cuti besar tidak dipotong;
        c. Tunjangan  Kinerja    bagi   Pegawai  yang menjalankan cuti sakit tidak dipotong;
        d. Tunjangan   Kinerja    bagi    Pegawai  yang menjalankan cuti bersalin tidak dipotong;
        e. Tunjangan  Kinerja    bagi   Pegawai  yang menjalankan cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan tidak dipotong; dan
        f. Pegawai  yang  menjalankan  cuti  di  luar tanggungan negara tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
(2)   Simulasi   perhitungan   Tunjangan   Kinerja   bagi  Pegawai yang melaksanakan cuti tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4.    Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1)   Perhitungan serta pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan izin belajar dilaksanakan  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pegawai yang melaksanakan izin belajar wajib hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keikutsertaan  Pegawai  dalam  izin  belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Izin Belajar dan disampaikan kepada pengelola daftar hadir.
(4) Ketentuan  mengenai  penghitungan Tunjangan Kinerja dari unsur Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 9 ayat  (2)  berlaku  secara mutatis mutandis terhadap pegawai yang melaksanakan izin belajar meninggalkan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi.
(5)   Sebagian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2500 (dua ribu lima ratus) menit dalam 1 (satu) bulan.
(6)   Dalam hal Pegawai yang melaksanakan izin belajar tidak  masuk  bekerja  melebihi   ketentuan   pada ayat   (5),   ketidakhadiran   selanjutnya   dihitung sebagai tidak hadir tanpa alasan yang sah.
(7)   Simulasi   perhitungan   Tunjangan   Kinerja   bagi Pegawai yang melaksanakan izin belajar tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
......................

Salinan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata   Cara   Penghitungan   dan   Pemberian   Tunjangan Kinerja  Pegawai di  Lingkungan  Kementerian Perhubungan bisa diunduh DISINI



Related Posts