Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2021

Pemerintah lewat kementerian Keuangan memastikan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kembali akan diberikan kepada ASN khususnya PNS pada tahun 2021 ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Disebutkan dalam pasal 16 peraturan tersebut besaran Gaji 13 dan THR tahun 2021 meliputi;

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.


Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaJ1 pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.


THR dan Gaji 13 bagi CPNS

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya.

THR dan Gaji 13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun


Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan.

Selain PNS, CPNS, Pensiunan dan Penerima Pensiun, THR dan Gaji 13 juga diberikan kepada anggota Polri, TNI dan ASN non PNS berdasar peraturan yang berlaku.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13.


Dalam pasal 11 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.  Namun jika belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Besaran THR Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

Adapun untuk Gaji 13 Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (artinya penerima THR dan Gaji 13 tetap menerima penuh).

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait gaji 13, tunjangan hari raya tahun 2021 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, ASN non PNS dll. Semoga dengan adanya pemberian THR da gaji 13 ini, bisa memacu kinerja kita sebagai abdi negara. Silakan unduh file nya di link ini





Related Posts