Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Honorer Kemdikbud Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji 2,4 Juta

 Beberapa waktu yang lalu kita bagikan informasi perihal subsidi gaji bagi guru di lingkungan madrasah serta guru PAI. Dengan berita tersebut tentu saja mengundang pertanyaan, apakah hanya guru madrasah dan guru PAI non PNS saja yang akan mendapatkan bantuan pemerintah? Alhamdulillah ternyata bagi guru dan PTK lain non PNS di lingkungan Kemdikbud juga akan mendapatkan bantuan serupa.

Hal ini diungkapkan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani yang kami lansir dari situs detik finance.

Muncul pertanyaan, apa saja syarat yang harus dipenuhi oeh guru serta tenaga kependidikan non PNS untuk mendapatkan BSU tersebut?

Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi PTK non PNS/ honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.




4 persyaratan atau kriteria penerima bantuan subsidi Upah


kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.


Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per PTK Rp 2,4 juta.

Nah demikian tadi informasi mengenai bantuan tunai gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemdikbud. Kita tunggu saja kelanjutan dan Juknis resmi yang akan diterbitkan Kemdikbud.


Related Posts