Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2021

Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 9 September 2016 dijabat oleh Budi Gunawan
 
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021


 
 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 956 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 844 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia  yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA. 2021




Persyaratan Umum.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia  dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
c. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
h. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma  nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
i. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
j. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
k. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.
l. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
m. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
n. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
o. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
p. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
q. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
r. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.


Download pengumuman CPNS BIN tahun 2021 di laman ini

Lampiran pengumuman jumlah formasi surat lamaran dll unduh di sini

Surat Pernyataan Unduh disini

Format surat lamaran disini

Informasi resmi silakan buka laman BIN di https://www.bin.go.id/Karir

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 buka di sini

Related Posts