Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas (secara offline), atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Membuat SKCK secara offline
Seperti disebutkan di atas kita bisa membuat SKCK secara langsung ke kantor polisi terdekat (seperti polsek atau polres) dengan memmbawa beberapa berkas persyaratan seperti di bawah ini.Persyaratan Berkas Membuat SKCK secara offline bagi WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan SKCK secara online
Membuat SKCK secara online sebenarnya tidak jauh berbeda jika kita datang langsung ke kantor polisi. Perbedaannya hanya terletak pada saat mengisi formulir. Kalau secara online kita mengisi form secara online di website https://skck.polri.go.id. Sedangkan jika kita datang langsung kita akan diberikan formulir yang harus diisi di tempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK akan dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 30.000,- yang sesuai dengan lampiran nomor n Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia pasal 1. lihat disini![]() |
biaya SKCK |
Untuk apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
Seperti disebutkan dalam situs SKCK Polri bahwa kegunaan SKCK antara lain untuk;
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Melamar CPNS
- Syarat pembuatan surat Kepemilikan Senjata Api
- dan Melamar Pekerjaan
Nah demikian sekilas mengenai Persyaratan, biaya dan cara membuat SKCK, kalau mau gampang misalnya tujuannya untuk melamar pekerjaan ya datang langsung ke Polsek ataiu Polres terdekat
Posting Komentar