Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB No 36 dan 37 tahun 2018

Sebagaimana kabar dan isu yang beredar belakangan ini bahwa akan segera dilaksanakan penerimaan CPNS 2018. Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan tahapan-tahapan oleh Badan kepegawaian negara, Kemenpan RB maupun pemerintah daerah seperti rapat koordinasi, penentuan formasi pegawai dll sebagainya. Hal penting lainnya adalah perangkat peraturan terkait penerimaan CPNS tersebut. Nah mengenai peraturan dalam hal penerimaan CPNS tersebut maka Kemenpan RB telah menerbitkan Permenpan RB nomor 36 dan nomor 37 tahun 2018.

Telah terbit Permenpan RB 61 tahun 2018 tentang Perangkingan peserta yang tidak lulus passing grade SKD CPNS 2018. 
Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018 adalah berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, sedangkan PerMenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2018

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2018
Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2018 memuat beberapa hal diantaranya;
Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Update, Permenpan RB 36 telah direvisi, silakan unduh revisi Permenpan RB No 36  tahun 2018


Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

Penyusunan Kebutuhan pegawai, Penetapan kebutuhan, jenis penetapan kebutuhan pegawai yang menyangkut formasi umum dan formasi khusus cpns 2018.



PermenPan RB nomor 37 tahun 2018

PermenPan RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Yakni Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PermenPan RB nomor 37 tahun 2018


Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (serratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk Formasi Khusus (peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus) maka dibedakan, artinya tidak berpatokan pada nilai ambang batas tersebut di atas.
Adapun formasi khusus tersebut adalah:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.



Bagi rekan-rekan Honorer khususnya tenaga Kategori 2 maupun bagi calon pelamar CPNS dari formasi umum silakan dibaca-baca, agar tidak gagal paham. Hehehe Untuk file lengkap pdf silakan unduh link di atas

Buka juga
daftar formasi dan kuota CPNS 2019
Surat Pernyataan dan Lamaran CPNS 2019
Alur Pendaftaran Tes CPNS 2019
Kriteria Pelamar dan Berkas Persyaratan Pelamar CPNS 2019
 Passing Grade, SKD dan SKB dalam Tes CPNS 2019
Cara Mengurangi Ukuran File Pdf
Persiapan Mendaftar Tes CPNS 2019
Permenpan RB No 36 dan 37 tahun 2018 tentang CPNS 2018
Cara Mudah Mengurangi ukuran Memori Foto


Bagi yang memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2018

Related Posts