Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Dokumen Pendukung PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD

Portal PUPNS

Setelah kita selesai mengisi PUPNS, dan mengirim datanya secara online, apa langkah selanjutnya? Di daerah kami Badan Kepegawaian daerah memerintahkan bagi PNS yang sudah selesai dalam pengisian PUPNS wajib mengumpulkan beberapa berkas manual / berkas pendukung bahwa telah selesai mengerjakan PUPNS. Admin portal PUPNS tidak mengetahui apakah hal ini juga dilakukan oleh BKD daerah kabupaten lain. Nah berikut dokumen pendukung yang wajib dikumpul PNS selesai mengerjakan PUPNS.
Dokumen PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD
Dokumen PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD

Dokumen Pendukung e-PUPNS

  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17. Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  18. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20. Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21. Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22. Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Dokumen dibuat dalam rangkap 3.
Barangkali nanti di setiap daerah dokumen pendukung akan berbeda, namun tidak ada salahnya kita persiapkan lebih dini. Silakan di share

Related Posts