Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Istilah-Istilah dalam Wabah Corona



Wabah virus Corona yang oleh WHO disebut Corona Virus atau Covid-19 merupakan pandemi yang telah menjalar ke seluruh penjuru dunia.
Tercatat lebih dari  190 negara telah melaporkan beberapa warga negaranya positif Covid-19. Dari laporan situs worldometer.info sebanyak 859 ribu orang terinfeksi corona dengan angka kematian 42 ribu lebih.

Di Indonesia sendiri (hingga tulisan ini dipublikasi) tercatat lebih dari 1150 orang dikonfirmasi positif terinfeksi virus Corona dengan angka kematian sekitar 102 orang.

Di televisi maupun media online sering kita baca dan dengar istilah-istilah baru yang sebelumnya tidak pernah  atau jarang kita dengar dan ketahui. Di media sosial pun sering kita baca komentar-komentar dengan menyebutkan istilah-istilah yang terkait dengan wabah Corona saat ini.

Berikut ini kami uraikan beberapa istilah terkait wabah Corona tersebut

1. Social Distancing

Social Distancing berasal dari bahasa Inggris, yang maksudnya kurang lebih membatasu jarak hubungan sosial. Kita ketahui bersama, interaksi sosial merupakan kebutuhan mendasar manusia. Artinya kehidupan sehari-hari tentu tak bisa terlepas dari hubungan dengan rekan kerja, tetangga, teman bercengkarama, teman berkumpul dll.

Kita dianjurkan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan yang diadakan banyak orang. Misalnya kongkow di cafe, arisan emak-emak, sholat berjama'ah di masjid, ibadah di gereja, konser. Social Distancing bahkan bukan sekedar kampanye namun sebuah kewajiban, mengingat sudah dimaklumatkan oleh Kapolri mengenai hal ini.

Kepolisian tidak akan segan-segan membubarkan paksa kerumunan massa dengan alasan apapun. Sehingga  kita dengar ada acara hajatan resepsi perkawinan yang akan digelar terpaksa dibatalkan oleh pihak kepolisian. Social Distancing merupakan kampanye pemerintah yang tujuannya untuk mengurangi laju penularan wabah Corona ini. Baru-baru ini istilah Social Distancing ini diganti dengan istilah pembatasan sosial agar mudah dipahami oleh masyarakat.



2. Phisycal Distancing

Selain Social Distancing kita juga dianjurkan untuk "Phisycal Distancing" yakni menjaga jarak minimum saat bertemu atau bertatap muka dan berbicara dengan seseorang.
Ini ditujukan karena misalnya lawan bicara kita sudah tertular Virus Corona, uap air berupa Droplet yang mengandung virus Corona dari mulut lawan bicara kemungkinan masih bisa terhirup.
Phisycal Distancing ini juga dianjurkan kepada keluarga dalam satu rumah karena kita tidak tahu apakah salah satu keluarga kita sudah tertular Covid-19 atau tidak.
Kita bisa lihat praktek Phisycal Distancing ini misalnya dalam antrean di Bank, kantor pos dll.
Jarak yang dianjurkan adalah minimal 1,5- 2 meter.


3. Lockdown

Istilah lockdown ini begitu massif dibicarakan di media sosial, masing-masing personal memahami istilah lockdown ini dengan berbagai pemahaman. Social Distancing yang dikampanyekan pemerintah beberapa pekan belakangan, bahkan sudah dianggap lockdown. Padahal lockdown tidak sesederhana itu.
Keputusan pemerintah Tegal yang menutup wilayah nya pun ada yang mengatakan Lockdown.
Secara umum Lockdown berarti Penguncian, Jika dihubungkan dengan kondisi saat ini, lockdown berarti penutupan massal sebuah wilayah, tidak hanya menyangkut soal larangan keluar masuk sebuah daerah, namun juga akses moda transportasi umum ikut dihentikan, orang dilarang keluar rumah kecuali terpaksa seperti membeli bahan makanan, kegiatan pekerjaan di kantor, perusahaan informal pun turut dihentikan.

LOCKDOWN CORONA

Inilah lockdown yang diterapkan di beberapa negara seperti di Eropa, China, Malaysia dll. Aturan tiap negara bisa saja berbeda terkait sanksi jika melanggar aturan lockdown.
Jika di China maka warga negara yang ketahuan keluar rumah akan ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Begitupun di Malaysia. Berbeda dengan China, Lockdown di beberapa negara Eropa masih agak longgar, masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah untuk tujuan berolahraga atau berbelanja dengan aturan ketat. Namun kegiatan yang melibatkan orang banyak sudah tidak diperbolehkan.

Di China, saat lockdown diberlakukan, kebutuhan dasar warga masyarakat seperti makan ditanggung secara penuh oleh pemerintah.


4. Epidemi dan Pandemi


Juga kita serig dengar ada istilah Epidemi dan Pandemi. Epidemi merupakan istilah untuk menyebut tersebarnya penyakit di suatu wilayah tertentu secara luas dan menulari banyak orang.
Sedangkan pandemi merupakan istilah untuk menyebut penyebaran penyakit dengan skala yang lebih luas lagi atau mendunia.

Virus Covid-19 awalnya merupakan Epidemi karena awalnya hanya tersebar di wilayah China saja, namun seiring perkembangannya berubah menjadi pandemi, karena sudah menyebar ke seluruh dunia. Jadi Istilah Epidemi dan Pandemi didasarkan pada skala luas penyebaran penyakit. Baik yang ditetapkan oleh WHO maupun badan kesehatan negara lain.



5. Pasien dalam Pengawasan (PDP)

Dalam pengumuman atau rilis berita terbaru mengenai situasi terkini baik di televisi maupun di website pemerintah pusat dan di daerah kita dengar pula istilah Pasien dalam Pengawasan atau disingkat PDP. Pasien dalam Pengawasan atau  PDP adalah penderita yang diduga terpapar atau terinfeksi virus covid 19 yang dirawat atau diisolasi oleh pihak berwenang (rumah sakit atau gugus tugas penanganan wabah corona) yang menunjukkan gejala terinfeksi corona seperti demam tinggi, batuk kering, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek atau pneumonia ringan.

PASIEN DALAM PENGAWASAN CORONA

Alasan pasien PDP ini biasanya karena memiliki riwayat pernah berhubungan dengan penderita positif corona, pernah bepergian ke wilayah atau tinggal yang terpapar covid-19.

PDP menurut Kemenkes adalah mereka yang :

1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat.# DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN  pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia**

2.  Seseorang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;

3. Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat*** di area transmisi lokal di Indonesia** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien dalam Pengawasan ini  akan dirawat di Rumah Sakit rujukan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mereka akan dirawat dan diisolasi hingga hasil pemeriksaan laboratorium Balitbang Kemenkes keluar. Status PDP ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Pasien Positif Corona.

Tidak sedikit PDP ini keburu meninggal sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.  Seperti yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta beberapa hari yang lalu, yang menyatakan sebanyak 283 orang meninggal dimakamkan dengan cara atau prosedur pasien penderita Covid-19. Yang artinya, banyak orang/pasien yang meninggal yang diduga dan menunjukkan gejala corona, namun tidak ditetapkan positif atau tidak karena tidak melalui pemeriksaan laboratorium tadi.

Bisa jadi hal ini  karena minimnya laboratorium pemeriksaan sampel covid-19, sedangkan sampel PDP yang dikirimkan cukup banyak. Bayangkan jika PDP ini dari luar Jawa, bisa memakan waktu berhari-hari.


Orang Dalam Pemantauan


Ada lagi istilah ODP atau Orang Dalam Pemantauan , yakni orang-orang yang tidak menunjukkan gejala sakit berarti, yang pernah menjalin hubungan, berkumpul atau kontak  dengan orang yang dinyatakan positif Corona Covid-19.  ODP bisa juga disematkan kepada mereka yang baru pulang bepergian dari daerah yang terpapar wabah.

Misalnya mereka  yang baru pulang perjalanan dinas dari Jakarta, Jamaah Tabligh yang ikut Ijtima Ulama di kabupaten Gowa, Sulsel, para TKI yang baru pulang dari Malaysia, pemudik yang baru pulang kampung dari Jakarta dan banyak contoh lain.

Adapun prosedur terhadap ODP ini adalah seharusnya melapor ke dinas kesehatan setempat, kemudian melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari dan mengupayakan menghindari keluar rumah dan kontak dekat dengan keluarga lain dalam satu rumah. Namun sayangnya ODP ini tidak sedikit yang bandel atau tidak tahu. Misalnya tidak melapor ke pihak berwenang bahwa telah melakukan perjalanan ke daerah yang terpapar wabah Corona, dengan alasan tidak merasa sakit atau menunjukkan gejala terinfeksi Corona.

Hingga kini pun masih ada beberapa daerah di Kaltim masih melacak dan belum tahu siapa saja yang baru pulang dari kegiatan Ijtima Ulama di Gowa. Dimana satu Pasien positif Corona telah dinyatakan meninggal dunia di Kota Balikpapan setelah pulang dari Ijtima Ulama tersebut. Adapula ODP yang malah jalan-jalan ke rumah tetangga, padahal sudah diperingatkan oleh pihak berwenang.

Jika merujuk pedoman Kemenkes tentang penangan Corona, mereka yang berstatus ODP ini seharusnya dites dihari pertama pemantauan dengan metode Rapid Test. Namun melihat situasi dan kondisi sekarang bisa saja ODP ini tidak dilakukan tes corona karena minimnya ketersediaan alat tes  corona. Petugas mungkin akan menghubungi secara berkala ODP ini baik lewat telepon maupun kunjungan langsung ke ODP.

Demikian tadi beberapa istilah yang kiranya wajib kita pahami dalam kondisi wabah corona saat ini. Sebenarnya masih banyak istilah-istilah lain khususnya dalam dunia kesehatan yang makin santer kita dengar. Semoga Bermanfaat.

Related Posts