Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Panduan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Pada artikel sebelumnya admin sudah berbagi informasi mengenai program beasiswa atau bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa sebagai pengganti program BIDIK MISI yang disebut juga program KIP Kuliah. Bagi adik-adik calon mahasiswa yang memenuhi kriteria tentunya bisa ikutan mendaftar program PIP Kuliah ini.

Pada kesempatan ini admin akan sharing juknis tata cara pengajuan bantuan dana pendidikan  KIP Kuliah ini. Adapun program KIP Kuliah ini berdasarkan payung hukum     Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Apa itu KIP-Kuliah Kemdikbud?


Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu  para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Jadi bagi siswa kelas akhir tingkat SLTA yang memiliki masalah terutama masalah keuangan untuk kuliah bisa mengikuti atau mendaftar di KIP-Kuliah Kemdikbud ini.


Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang
perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA dan SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf  ekonomi keluarga masing-masing.

Permendikbud No 10 Tahun 2020  tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan
prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.

PENDAFTARAN KIP KULIAH

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan  terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP  Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman             kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store; 
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif; 
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; 
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; 
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri); 
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi; 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi  lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Related Posts