Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS BAPPENAS Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021, kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian PPN/Bappenas dengan ketentuan sebagai berikut:




FORMASI YANG DIBUTUHKAN  

Jumlah alokasi formasi CPNSKementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 adalah sebanyak 96 formasi, dengan perincian sebagai berikut: 

A.Formasi Umum
Formasi dengan kualifikasi lulusan D-IV/S-1 sebanyak 82Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran

B.
Formasi Khusus
Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude sebanyak 10
Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Disabilitas sebanyak 2
Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Putra/Putri Papua sebanyak 2
Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran

C.Persyaratan
a.
Persyaratan untuk Formasi Umum
 

1.Warga Negara Indonesia (WNI)yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 2.Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

 3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI; 

6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terllibat dalam politik praktis; 

7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

8.Sehat jasmani dan rohani;

9.Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; 

10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS); 

11.Berkelakuan baik; 

12.Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkanoleh ketentuan agama atau adat; 

13.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASIoleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPKD-IV/S-1minimal 2,75(duakoma tujuh puluh lima)dalam skala 4; 

14.Untuk lulusan Perguruan TinggiLuar Negeriwajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 

15.Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; 

16.Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10(sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

informasi lengkap silakan kunjungi website https://rekrutmen.bappenas.go.id/

Related Posts