Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sensus Penduduk 2020, Sensus Mandiri oleh Masyarakat

Masyarakat update sendiri data penduduk dalam Sensus penduduk tahun 2020. Walaupun begitu sensus tetap dilakukan secara konvensional di tahap awal.

Kegiatan sensus penduduk 2020
Tahun depan tepatnya tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan hajatan 10 tahunan yakni sensus penduduk yang pada gelaran sebelumnya dilaksanakan tahun 2010 silam. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data registrasi penduduk bagi pelaksanaan Sensus Penduduk tersebut. Mengingat masih adanya permasalahan  permasalahan yang dihadapi terkait data kependudukan yang masih berasal dari dua sumber, yaitu dari data sensus penduduk BPS dan data KTP elektronik Kemendagri.

Buka juga cara melakukan sensus penduduk mandiri secara online

Sensus mandiri akan diperkuat dengan terbitnya Perpres No 39 tahun 2019 tentang satu data dan semua instansi pusat dan daerah diharuskan kompak dalam menyamakan data kependudukan

Sensus penduduk tahun 2020 menggunakan metode digital dan akan dilakukan secara mandiri oleh warga, sebagai metode sensus yang bertujuan untuk keakuratan data ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Buka juga BPS akan rekrut 800 ribu petugas Sensus Penduduk 2020

Berikut ini  Fase Pengumpulan Data Sensus Penduduk 2020


Terdiri dari 7 tahapan: Koordinasi dan Konsolidasi, Penyiapan Basis Data Kependudukan, Pendataan Mandiri, Penyusunan Daftar Penduduk, Pemeriksaan Daftar Penduduk, Verifikasi Lapangan, dan Pencacahan Lapangan.


1. Koordinasi dan Konsolidasi
    Koordinasi dan konsolidasi kegiatan SP2020 dengan stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan dan kolaborasi dalam menyukseskan SP2020. Output kegiatan ini adalah dukungan Stakeholder dan komitmen untuk membantu pelaksanaan Gladi Bersih Sensus Penduduk 2020.

2. Penyiapan Basis Data Dasar
    Penyiapan basis data Adminduk sebagai dasar untuk keperluan pendataan mandiri. Output kegiatan ini adalah basis data dasar penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil.

3. Pendataan Mandiri Melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing)
    Masyarakat melakukan pendataan secara mandiri melalui:

  • Link: https://sensus.bps.go.id
  • Pendekatan institusi: ASN/SKPD, Pelajar (SMA/SMK/MA) dan Mahasiswa (PTN/PTS), dan Ketua/Pengurus SLS
    Output dari kegiatan ini adalah basis data penduduk per SLS hasil pemutakhiran mandiri.

4. Penyusunan Daftar Penduduk (DP)
    Penyusunan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS hasil pendataan mandiri.

5. Pemeriksaan Daftar Penduduk (GB SP2020-DP)
    Pemeriksaan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS yang sudah terverifikasi

6. Pengecekan Lapangan (Ground Check)

  • Petugas Bersama ketua/pengurus SLS melakukan pengecekan lapangan untuk penduduk baru dan penduduk yang diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh ketua/pengurus SLS.
  • Petugas juga harus memberikan penomoran untuk setiap rumah/bangunan di SLS tersebut.
7. Pencacahan Penduduk

  • Pencacahan penduduk yang TIDAK terdaftar dalam DP dan yang belum melakukan pendataan mandiri.
  • Petugas melakukan pencacahan penduduk dengan daftar SP2020-C1 secara “door-todoor” baik dengan menggunakan CAPI/gadget smartphone/tablet BYOD (Bring Your Own Device) maupun kuesioner kertas/PAPI (Paper And Pencil Interviewing).
variabel pertanyaan sensus penduduk 2020

Demikian informasi awal terkait sensus penduduk tahun 2020. Nanti akan dibuka bagi masyarakat untuk melakukan sensus penduduk secara mandiri di situs https://sensus.bps.go.id



Related Posts