Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ujian SKB CPNS Daerah Memakai CAT


Tahap pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2018 sudah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana kurang dari 10 persen peserta yang bisa lulus passing grade. Pemerintah pun dalam hal ini Kementerian PAN RB akhirnya menerbitkan aturan baru yakni Permenpan 61 tahun 2018 tentang optimalisasi yang terutama mengatur masalah perangkingan nilai SKD dan mekanisme perangkingan nilai SKD dalam menentukan lolos tidaknya ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagian peserta mungkin bisa memastikan dirinya lolos ke SKB atau tidak tentunya dengan melihat seluruh hasil pengumuman SKD pada instansi masing-masing. Dan sebagian lagi masih harap-harap cemas menunggu pengumuman lolos tidaknya ke SKB karena instansi penyelenggara belum mengumumkan hasil SKD secara keseluruhan.

Berbicara masalah SKB banyak yang bertanya apa materi dan bagaimana tes SKB dilaksanakan?
Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Permenpan RB nomor 36 tahun 2018.

Dalam poin b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, nomor 11 halaman 20 disebutkan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT; 
Ujian SKB CPNS Daerah Memakai CAT
Adakah seleksi jenis lain di instansi daerah selain memakai sistem CAT? 

Bisa saja ada, karena instansi daerah dibolehkan menambah materi/jenis seleksi SKB selain CAT, namun sebelum pelaksanaan SKD, instansi daerah wajib menetapkan pedoman SKB yang memuat materi SKB, kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN/Kepala Panselnas.

5. Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai; 

ketentuan lain dalam Permenpan RB 36 2018 yang mengatur SKB di instansi daerah termuat dalam
poin J. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN, 1. Pengolahan Hasil Seleksi  disebutkan

e. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang; 

Hal mengenai SKB di instansi daerah ini juga ditegaskan oleh oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu, 24 Nopember 2018. Disampaikan pula bahwa SKB akan mulai dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2018 untuk Instansi yang menggunakan sistem CAT dan sekitar tanggal 1 Desember 2018 bagi Instansi yang menggunakan sistem UNBK.


Nah bagi Anda pelamar CPNS daerah yang sudah positif akan lolos ke SKB, segera persiapkan diri, dan tak perlu risau karena tes SKB memakai sistem CAT jadi sama persis caranya dengan tes pertama SKD, hanya saja materi disesuaikan dengan bidang formasi masing-masing. Kalau formasi jabatan guru ya tidak jauh-jauh dari materi ilmu pendidikan dan keguruan yang pernah dipelajari sewaktu kuliah maupun saat pelatihan bagi yang sudah bekerja sebagai honorer. Adakah permainan dalam SKB? Jangan berfikir negatif, tes CPNS sudah dilaksanakan dengan transparan, sangat sulit bagi oknum untuk melakukan permainan dalam tes CPNS. Sistem CAT dalam SKB yang dilaksanakan di daerah juga ditujukan untuk meminimalisasi kecurangan dalam penerimaan CPNS, Karena kalau tidak memakai CAT, rawan kecurangan oleh oknum-oknum di daerah.

Related Posts