Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perbedaan Honorer dengan PPPK

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun 2018.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat.  Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yang kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yang membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.

Termasuk pula para honorer baik itu mereka yang berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yang baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN dan PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yang menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian atau tes CPNS dengan usia yang tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yang berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yang ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yang terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yang sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, atau dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.

Perbedaan Honorer dengan PPPK
Perbedaan Honorer dengan PPPK

Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP dan sedang diharmonisasi yang katanya akan segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2013 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.

Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yang mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan dan sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.

Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.

Pengangkatan 

Honorer

Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum jika ingin menjadi honorer jika tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yang diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.

PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.

Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yang jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.

PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris jika PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan jika ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.


Gaji dan Kesejahteraan

Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yang digaji hanya 300ribu sebulan yang jelas tidak akan cukup untuk keperluan sebulan.

PPPK
Honorer akan digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.

Persamaan Hak

Honorer
Tidak sedikit honorer yang dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS dan honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yang mengeluh pekerjaan yang harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yang nggawe.

PPPK
Status PPPK dan PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan aturan yang jelas.





Related Posts