Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info CPNS 2021 Badan Standardisasi Nasional (BSN)


Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.



Badan   Standardisasi   Nasional   memberikan   kesempatan   kepada   Warga   Negara   Indonesia   untuk bergabung menjadiCalon Aparatur Sipil Negara (CASN).Berdasarkan PeraturanMenteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 732 Tahun  2021tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatu rSipil Negara  di  Lingkungan Badan Standardisasi  Nasional Tahun  Anggaran  2021,Badan Standardisasi  Nasional  melakukan pengadaaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi lowongan jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dari lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) dengan ketentuan sebagai berikut.


1. Pelamar wajib  membawa KTP/Surat  keterangan  telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang dikeluarkan Dinas  Kependudukan dan  Catatan  Sipil (Dukcapil) dan Kartu  Peserta Ujian pada  setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan.
2.Apabila  Pelamar  memberikan  keterangan/data  yang  tidak  benar,  baik  pada  setiap tahapan  seleksi maupun   setelah   dinyatakan   lulusdan   diangkat   menjadi CASN di   BSN,   maka   BSN   berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan seleksi dan/atau memberhentikan sebagai CASN BSN, dan  melaporkan  sebagai tindak  pidana  ke  pihak yang  berwenang karena  telah  memberikan keterangan palsu.
3.Pelamar yang mengundurkan  diri setelah dinyatakan  lulus sebagai  CASN dan  sudah  mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh mendaftar pengadaan CASN pada periode berikutnya.
4.Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi  pada  instansi BSN dan tidak  mengajukan  pindah  dengan  alasan apapun  sekurang-kurangnya  selama 10(sepuluh)  tahun sejak  TMT CASN. Apabila CASN/ASN tersebut  mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

5. Kelulusan  pelamar  pada  setiap  tahapan  tes  ditentukan  oleh kemampuan  dan  kompetensi  pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CASN BSN dengan  meminta  imbalan  tertentu,  maka  perbuatan  tersebut  adalah penipuan dan agar dilaporkan  melalui portal https://bsn.lapor.go.id.Panitia  tidak  bertanggung  jawab  atas  perbuatan pihak/oknum tersebut.

6.Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar.
7.Pengadaan CASN BSN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

8.Pengumuman  setiap  tahapan tes  ditayangkan  secara online pada  portal https://sscasn.bkn.go.id serta dapat dilihat pada website www.bsn.go.id.

9.Pelayanan  dan  penjelasan  informasi terkait  pelaksanaan  pengadaan CASN BSN  Tahun 2021 dapat menghubungi melalui:Email: panitiacasn_bsn@bsn.go.idInstagram :bsn_sni Twitter :@BSN_SNI Facebook :Badan Standardisasi Nasional

10.Keputusan Panitia Pengadaan CASNBSN Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman lengkap unduh di sini atau silakan menuju laman https://bsn.go.id/main/berita/detail/12139/pengadaan-calon-aparatur-sipil-negara-casn-badan-standardisasi-nasional-tahun-2021

Related Posts