Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpres 16/2018 Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait aturan pengadaan barang dan jasa. Yakni Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Perpres 16/2018 ini merupakan penyempurnaan atau revisi Perpres sebelumnya nomor 54 tahun 2010.

Ada beberapa poin penting diantaranya:

Ruang lingkup pemberlakuan dalam Pasal 2:

  • Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.



Hal-hal yang berubah

1. Perubahan Istilah

2. Perubahan Definisi

Perpres 16/2018
perubahan definisi Perpres 16/2018
3. Perubahan Pengaturan




Unduh secara lengkap Perpres nomor 16 tahun 2018 di tautan ini

Related Posts