Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pensiun Terima Ratusan Juta? Ini Caranya

Sebagai warga negara yang telah mengabdi untuk bangsa, para aparatur sipil negara sewajarnya mendapatkan apresiasi yang baik. Dedikasi yang diberikan selama hidup untuk bekerja melayani negeri selama ini sepatutnya diganjar dengan penghargaan yang layak. Untuk itu, TASPEN terus tumbuh dan berkembang menghadirkan program baru untuk memenuhi ekspektasi para abdi negara
untuk hidup bahagia di masa senja. TASPEN SAVE, adalah solusi baru dari PT Taspen untuk kehidupan anda yang semakin sejahtera.

taspen save adalah taspen life merupakan apa itu taspen save?

TASPEN SAVE adalah produk yang dirancang untuk meningkatkan nilai manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima saat memasuki waktu pensiun.  Pengelolaannya dilakukan oleh anak
perusahaan yaitu TASPEN LIFE. Memulai bisnis sejak Februari 2014, TASPEN LIFE adalah lembaga yang telah mendapat izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga terjamin dan aman operasionalnya berdasarkan standar negara. Seiring waktu, TASPEN LIFE telah menjadi  salah satu perusahaan asuransi terdepan di Indonesia.

TASPEN SAVE memfasilitasi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk menambah iuran (top up) kepesertaan untuk Tabungan Hari Tua (THT). Iuran pun dapat ditentukan sesuai kemampuan, yaitu cukup dengan Rp100.000,- setiap bulannya, saat pensiun pegawai bisa menerima manfaat hingga ratusan juta rupiah.

Fleksibilitas iuran menjadi daya tarik  program TASPEN SAVE ini. Semakin  besar premi yang dibayarkan, maka semakin besar pula nilai Tabungan Hari Tua Anda nantinya. Lalu bagaimana cara membayar iuran tersebut?. Jangan khawatir, TASPEN LIFE telah siapkan metode autodebet dan penyetoran manual oleh bendahara gaji pemerintah daerah. Jadi, para pegawai tidak perlu repot, bukan?

Siapa yang bisa ikut program TASPEN SAVE?. Pada dasarnya, abdi negara bisa bergabung sejak ditetapkan status Calon Pegawai (CPNS). Tidak hanya soal masa pensiun, program TASPEN SAVE juga miliki benefit Asuransi Kematian. TASPEN LIFE akan melindungi aparat negara dengan uang pertanggungan, akumulasi premi, dan pengembangan. Nominal yang diterima jika meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai 100 kali lipat premi awal, dan bila mennggal bukan karena kecelakaan sejumlah 50 kali iuran pertama. Life insurance ini dapat di-claim ketika kepesertaan berakhir sebelum
masa pensiun tiba.

Sebagai gambaran, jika sebelumnya seorang pegawai III memasuki masa pensiun berhak atas tabungan hari tua berkisar 50 juta, dengan tambahan dari TASPEN SAVE, manfaat yang didapatkan bisa mencapai 150 juta rupiah. Kepesertaan dapat didaftarkan dengan mengubungi kantor TASPEN terdekat di wilayah Anda. Layanan ini begitu memudahkan. Supaya praktis, pembayaran klaim nantinya akan bersifat one-stop-claim bersamaan dengan Layanan Klim Otomatis saat waktu pensiun tiba. Dengan demikian, para pahlawan pelayan negara tentu bisa menjadi lebih tenang saat akan pensiun. Karena  TASPEN hadir untuk mewujudkan masa  purnabakti yang bahagia. Mari ikuti program TASPEN SAVE dan wujudkan masa sejahtera Anda bersama keluarga.

TASPEN LIFE dalam Programnya TASPEN SAVE sebagai program tambahan Tabungan Hari Tua untuk menjalani masa pensiun  yang nantinya yang dapat memberikan nilai lebih dari manfaat yang diterima saat pensiun ditambah dengan perlindungan asuransi tambahan.
Taspen Save merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat akumulasi premi dan pengembangannya saat tertanggung mencapai masa akhir asuransi atau memberikan manfaat asuransi apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi ditambah dengan akumulasi premi dan pengembangannya.

taspen safe adalah

MANFAAT ASURANSI TASPEN SAVE:

1. Berhenti Dari Kepesertaan Pada Saat Masa Asuransi
Apabila tertanggung berhenti dari kepesertaan pada saat masa asuransi bukan karena meninggal dunia, tertanggung akan mendapat manfaat sebesar Nilai Tunai pada saat tertanggung berhenti.

2. Diakhir Kontrak atau Usia Pensiun
Pada akhir kontrak atau usia pensiun, tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar Manfaat Akhir Kontrak.

3. Santunan Kematian
Apabila dalam masa asuransi tertanggung meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan, maka akan dibayarkan manfaat sebesar Santunan Kematian dan Nilai Tunai pada saat tertanggung meninggal dunia.

Related Posts