Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Pensiun PT Taspen Apa Itu?

Program pensiun Taspen adalah sebuah program pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pensiun dan jaminan sosial di Indonesia. Program pensiun Taspen ini merupakan program yang diperuntukkan bagi para pekerja atau pegawai yang telah memasuki masa pensiun, baik itu pegawai swasta maupun pegawai negeri.

Dalam program ini, Taspen memberikan penghasilan atau pensiun kepada para pesertanya setelah mereka pensiun, yang bersumber dari iuran atau kontribusi yang telah dibayarkan selama bekerja. Selain itu, Taspen juga memberikan berbagai manfaat lainnya seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, sehingga peserta dapat merasa lebih aman dan tenang selama masa pensiun. Program pensiun Taspen ini merupakan salah satu program pensiun terbesar di Indonesia, dan diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.


Barangkali Anda memiliki tetangga pensiunan PNS yang masih hidup yang biasa tiap bulan menerima gaji pensiun. Nah itulah yang disebut program Pensiun PT Taspen. Dalam kata lain Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Tentu saja berbeda dengan Tabungan Hari Tua PNS.

 

Program Pensiun PT Taspen
Pensiun PT Taspen


Setiap dari kita PNS yang aktif, setiap bulannya dipotong gaji kita sebesar 4,75% dari gaji (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak) selama masa aktif.  Peserta Program Pensiun PT Taspen yaitu (1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat / Daerah. (2) TNI / POLRI dan PNS dari Kementerian Pertahanan yang diberhentikan sebelum 1 April 1989,  (3) Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan RI, (4) PKRI/ KNIP. 


Hak Peserta Program Pensiun PT Taspen


1. Pembayaran pensiun setiap bulan
2. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17
 

Uang pensiun terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu:
a. Selama 4 bulan (PNS / Pejabat / Tuvet)
b. Selama 6 atau 12 bulan (TNI / POLRI)
c. PKRI/KNIP tidak ada pensiun terusan
3. Pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu
4. Pensiun yang tidak diambil 3 bulan berturut-turut
5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
6. Tunjangan Veteran
7. Dana Kehormatan
8. Pensiun lanjutan karena pindah kantor cabang atau distop  karena sebab lain 


Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun PNS

Yakni Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun:

a. Mengisi formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN / Pemda;
d. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
e. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) Pemohon yang masih berlaku;
g. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
h. NPWP (apabila ada).


Selain pensiun reguler, seperti disebutkan di atas ada pula pensiun terusan, Pensiun Terusan nilainya sebesar hak pensiun almarhum/almarhumah, apabila  Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia dan mempunyai  istri/suami,  diberikan  :
a. Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
b. Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
c. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden /Wakil Presiden;
d. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yang meninggal 1 Januari 2015
e. Selama 12 bulan  bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara  Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
f. Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan

Pensiun Janda/Duda PT Taspen

Pensiun Janda/Duda, adalah dana pensiun yang diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meninggal dunia. Persyaratan berkas yang harus dipenuhi adalah:
a. Mengisi Formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun;
c. Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
f. Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun; 
h. Foto copy buku tabungan  (apabila pembayaran melalui transfer);
i. NPWP (apabila ada).

Demikian sekilas mengenai Program Pensiun PT Taspen, Selanjutnya akan dibahas mengenai Uang Duka Wafat PT Taspen.

Related Posts