Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Biaya Ambulans dan P3K dari Jasa Raharja


Masih tingginya angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan tak lepas dari faktor kecepatan penanganan korban kecelakaan. Ya, semakin cepat korban mendapat pertolongan paramedis akan berpeluang lebih besar untuk menyelamatkan nyawanya.

Biaya Ambulans dan P3K dari Jasa Raharja
Biaya Ambulans dan P3K dari Jasa Raharja

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tak jarang keterlambatan penanganan ini menyumbang daftar kematian di jalan secara signifikan. Bertolak dari fakta inilah, Jasa Raharja ke depan akan memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, disamping peningkatan nilai santunan 100%.

Manfaat ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017 mendatang, seiring ditekennya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ya, hal ini dilakukan agar masyarakat yang menolong korban kecelakaan pun mendapatkan kepastian, apabila mereka harus membawa korban ke rumah sakit dan membiayainya terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh DIrektur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, "Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia sebagian karena keterlambatan penanganan. Oleh karena itu, kami mengajukan ke Bu Menteri biaya P3K dan ambulans di-cover juga. Karena dulu tidak jelas. Sehingga sekarang pihak yang menolong ada keyakinan bahwa biaya itu akan diganti. Dan berdasarkan survei, hal ini sangat diharapkan oleh masyarakat".

Dengan adanya manfaat baru ini, ke depan ditetapkan adanya penggantian biaya P3K (maksimal) senilai Rp1 juta. Sementara penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu. Ingat, manfaat ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Semoga Bermanfaat.

Related Posts