Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Berapa Gaji dan Tunjangan Pendamping Desa?

Berapa gaji atau honor pendamping desa? Mungkin itu yang jadi pertanyaan rekan yang ingin melamar sebagai pendamping desa tahun 2016. Pembayaran  honorarium  Pendamping  setiap  bulan  bersifat lumpsum,  kecuali  untuk  pembayaran  besaran  honorarium  Pendamping  pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping  sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa

honor dan gaji bulanan pendamping desa. tunjangan operasional pendamping desa.
honor pendamping desa
Tunjangan Pendamping Desa

Selain gaji atau honor bulanan, Pendamping Desa juga mendapatkan Tunjangan Operasional. Tunjangan Operasional Pendamping Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan  biaya operasional kantor.

Berapa gaji pendamping desa?

Berdasarkan info yag admin dapat dari berbagai sumber, Menteri Desa Marwan Jafar mengusulkan gaji pendamping desa  yaitu di atas UMR. Pendamping desa di level kecamatan akan mendapatkan Rp3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp14 juta.

Untuk tahun 2015 lalu berpatokan pada keputusan Menteri Desa nomor 58.1 tahun 2015 dimana tiap propinsi dan kabupaten berbeda beda.

Related Posts