Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

BKN akan Alihkan PNS Daerah Ke Propinsi dan Pusat


Program perwujudan birokrasi yang efektif terus digulirkan Pemerintah, berbagai langkah disiapkan guna menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini. Salah satu hal yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengalihkan PNS kepada wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.

Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, BKN menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
PNS

Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.

Direktur Perundangan-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto kepada Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional terkait ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi Pegawai Pusat sedang dalam tahap penyempurnaan.

Sementara Perka BKN terkait pelaksanaan pengalihan yang telah disusun yakni Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, dan Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi Pegawai Pusat, serta Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.

Pemerintah pusat melalui BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14). Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap K/L yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang.

BKN meminta K/L memperhatikan susbtansi Perka BKN tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan; PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan;  untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan; pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016; pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

sumber bkn.go.id

Related Posts