Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Resiko Kantor ber AC

Sebagai pegawai kantoran boleh jadi Anda merasa sangat beruntung jika dibandingkan dengan mereka-mereka yang harus bekerja di pabrik dan pertambangan, karena tidak harus terpajan ke pelbagai racun gas maupun racun lainnya. Dalam satu segi ini memang benar, akan tetapi tidak ada pegawai kantor yang benar-benar terlindung dari risiko bahaya. Buktinya, di Amerika Serikat sendiri, satu negara yang memiliki peraturan keselamatan kerja yang sangat ketat, terjadi lebih dari 40.000 kasus kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik, dan sekitar 200 kasus kematian yang berhubungan dengan keselamatan kerja setiap tahunnya.

Seorang pegawai yang bekerja di kantor yang nyaman dan sejuk pernah mengatakan: “Saya masuk ke kantor dengan semangat yang besar untuk menyelesaikan semua tugas saya dengan cepat dan tepat. Anehnya, setelah beberapa jam mata saya mulai perih dan kepala saya mulai terasa berat sehingga saya tidak bisa berkonsentrasi sepenuhnya. Pada saat-saat seperti ini saya merasa mengantuk.  Perasaan saya membaik setelah pulang makan dari kantin di gedung yang terletak di seberang jalan.  Tetapi, perasaan mengantuk itu muncul lagi menjelang sore hari”.

Boleh jadi gejala-gejala yang dialami oleh si pegawai di atas bukanlah sesuatu yang aneh bagi mereka yang bekerja di ruang yang ber-AC, yaitu ruangan yang dirancang sedemikian rupa sehingga kedap udara dan hemat energi.  Ada beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab gejala-gejala tersebut.  Satu di antaranya adalah karbon monoksida yang masuk melalui sistem ventilasi.  Boleh jadi gas ini berasal dari knalpot mobil yang berada di lantai dasar bangunan yang berfungsi sebagai ruang parkir.

AC di kantor, efek dan resikonya

Yang lainnya adalah zat formaldehida.  Zat ini adalah salah satu bahan baku dalam pembuatan bahan insulator, karpet, serta peralatan kantor lainnya, sehingga dapat menguap dari benda-benda lain lalu mengotori udara sekitarnya.  Di samping asap rokok teman sekerja, fungus, maupun bakteri dari sistem ventilasi yang kurang sempurna, gas ozon yang berasal dari mesin fotokopi pun dapat menyebabkan timbulnya gejala-gejala di atas.

Salah satu jalan untuk memecahkan masalah ini adalah dengan mengganti udara yang beredar dalam bangunan itu dengan udara yang lebih segar dari luar.  Tetapi, pemecahan ini kurang cocok sebab ruang kantor yang ber-AC dirancang agar kedap udara untuk menghemat biaya listrik.   Karena akan dibutuhkan biaya tambahan untuk mendinginkan udara segar yang dari luar.  Itulah sebabnya mengapa udara yang beredar dalam bangunan itu adalah udara yang sama yang didaur ulang.  Sistem pendauran ulang udara ini akan meningkatkan konsentrasi zat-zat pencemar dalam ruangan itu.  Zat-zat pencemar ini akan dapat berakibat buruk karena mempengaruhi kesehatan dan produktivitas kerja.

Sangat sedikit yang diketahui tentang dampak jangka panjang pencemaran udara ruangan ber-AC terhadap kesehatan.  Akan tetapi, sekarang telah banyak studi yang membuahkan bukti ilmiah bahwa asap rokok yang beredar dalam ruangan yang ber-AC berbahaya juga bagi yang tidak merokok yang berada dalam ruangan itu. Seorang yang tidak merokok yang menghirup asap rokok yang berasal dari seorang yang sedang merokok disebut perokok pasif.

Pada waktu sedang merokok, bukan hanya kedua paru-paru si perokok yang akan tercemar, paru-paru orang lain yang berada di sekitarnya juga ikut tercemar.  Asap rokok yang dihirup oleh si perokok pasif dapat berasal dari: pertama, dari ujung rokok yang sedang terbakar, dan kedua, asap rokok yang dihembuskan ke luar oleh si perokok aktif.  Semua zat racun yang terdapat dalam asap rokok dari sumber pertama diedarkan langsung ke udara sekitarnya.  Sedangkan jumlah racun yang tersisa dalam asap rokok dari sumber kedua tergantung kepada berapa dalam asap rokok itu dihisap sebelum dihembuskan ke luar oleh si perokok itu.

Secara nasional, Biro Kesehatan Lingkungan serta Badan Kesehatan dan Keselamatan Kerja negara Amerika Serikat menetapkan bahwa konsentrasi karbon monoksida di tempat kerja tidak boleh melebihi 50 ppm (parts per million) selama 8 jam kerja.  Akan tetapi, banyak kantor ber-AC yang konsentrassi karbon monoksidanya akan melebihi angka itu, jika di dalamnya banyak pegawai yang merokok dan jika pada saat yang sama sistem ventilasinya kurang baik.  Riset yang dilakukan oleh lembaga yang sama menunjukkan, bahwa gedung ber-AC yang memiliki ventilasi yang baik sekalipun bisa memiliki konsentrasi karbon monoksida yang lebih tinggi daripada udara kotor kota besar, jika memang banyak yang merokok dalam ruangan itu.

Hasil riset Dr. H. Hess yang dilaporkan dalam majalah Clinical Research menunjukkan bahwa konsentrasi karbon monoksida dalam darah seseorang yang berada dalam ruang yang penuh asap rokok, dapat menyamai darah seseorang yang telah mengisap  5–10 batang rokok. Angka konsentrasinya yang tepat tergantung kepada berapa lama dia berada dalam ruangan itu dan berapa tebal asap rokok yang terdapat di dalamnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sama sekali tidak pernah merokok dapat memiliki peluang yang cukup besar untuk menderita penyakit yang diderita oleh seorang perokok. Hal ini benar jika ia selalu berdampingan dengan mereka yang merokok.

Penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang salah satu orang tuanya adalah perokok, memiliki risiko 60% lebih besar untuk menderita radang paru-paru dan bronkitis. Risiko ini 120% lebih besar bagi anak yang kedua orang tuanya adalah perokok. Adalah suatu perkembangan yang besar dimana bahwa di DKI Jakarta sudah ada larangan untuk merokok di tempat umum.  Namun, saat ini kendalanya adalah banyaknya orang yang tetap masih melanggar aturan ini.  Semoga propinsi-propinsi lainnya pun akan mengikuti terobosan yang bijaksana ini.

Ketiga riset yang dilakukan di Yunani oleh Dr. D. Trichopoulos, dkk., di Jepang oleh Dr. T. Hirayama, serta di Amerika Serikat oleh Dr. G. H. Miller memberikan hasil yang sama yaitu: “ Peluang untuk mendapat kanker paru-paru bagi seorang istri yang suaminya adalah perokok jauh lebih besar daripada yang suaminya tidak merokok.”

Riset Dr. M. Shigeru dari Kyoto School of Medicine bekerja sama dengan Japan Tobacco Corporation dan Departmen Pendidikan negara sakura ini menghasilkan tiga resolusi yang di publikasikan di New England Journal of Medicine. Rangkuman ketiga resolusi itu menyatakan bahwa: “Sebaiknya perokok dilarang merokok di sekitar mereka yang tidak merokok.”

Banyak pegawai kantor yang bukan perokok enggan melarang rekan sekerjanya yang merokok dalam ruangan tempat mereka bekerja, sebab mereka merasa bahwa sepatutnya pihak manajemenlah yang pantas menegur mereka.  Memang akan sulit bagi si perokok untuk tidak merokok sepanjang jam kerja.  Untuk itu, perlu disediakan tempat-tempat khusus dimana seorang pegawai dapat merokok tanpa harus meracuni rekan sekerjanya yang tidak merokok.

Telah dibahas sebelumnya bahwa merokok jelas mengganggu kesehatan.  Selanjutnya akan dibahas bahwa daya saing satu perusahaan akan berkurang jika kesehatan pegawainya terganggu. Dengan demikian, tidaklah sulit untuk menyimpulkan bahwa pencemaran ruangan kerja yang ber–AC oleh asap rokok dapat mengurangi daya saing satu perusahaan dalam dunia bisnis yang dipengaruhi oleh persaingan yang ketat.

Related Posts